1. Permendagri Nomor 28 Tahun 2005.b. Persyaratan Permohonan
2. Perda Kab. Muba Nomor 2 Tahun 1997 Perda Nomor 2 Tahun 1997
3. Perda Kab. Muba Nomor 11 Tahun 1998 Perda Nomor 11 Tahun 1998
1. Pengantardari desa/kelurahanc. Prosedur/Mekanisme
2. Fotokopy KK
3. Pas Foto Ukuran 2 x3
4. Masing-masing rangkap 2 (dua)
1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanand. Waktu Penyelesaian, 2 (dua) hari kerja
2. Pemeriksaan berkas
3. Proses Rekomendasi
4. Proses KTP di Dinas Transmigrasi & Kependudukan
5. Penyerahan KTP
e. Biaya, Rp. 4.200,- (Subsidi Pemkab Muba)
Keterangan Lebih Lanjut Hubungi:
KANTOR PELAYANAN TERPADU
Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan VII Sekayu
Telp. (0714) 322016 Fax. (0714) 322776
KANTOR PELAYANAN TERPADU
Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan VII Sekayu
Telp. (0714) 322016 Fax. (0714) 322776
http://www.mubakab.go.id/portal/kartu-tanda-penduduk-ktp.html
0 komentar:
Posting Komentar