Kamis, 10 Januari 2013

KARTU KELUARGA (KK)

a.    Dasar Hukum
1.    Permendagri Nomor 28 Tahun 2005
2.    Perda Kab. Muba Nomor 2 Tahun 1997icon Perda Nomor 2 Tahun 1997
3.    Perda Kab. Muba Nomor 11 Tahun 1998 icon Perda Nomor 11 Tahun 1998
 b.    Persyaratan Permohonan
1.    Pengantar dari desa/kelurahan
2.    Asli KK yang lama bagi yang memiliki
3.    Mengisi formulir data keluarga dan biodata setiap anggota
4.    Surat Keterangan Pindah bagi yang baru pindah
5.    Masing-masing rangkap 2 (dua)
c.    Prosedur / Mekanisme
1.    Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
2.    Pemeriksaan berkas
3.    Proses rekomendasi
4.    Proses KK di Dinas Transmigrasi & Kependudukan
5.    Penyerahan KK
d.    Waktu Penyelesaian, 2 (dua) hari kerja

e.    Biaya, Rp. 2.450,- (Subsidi Pemkab Muba)
 
Keterangan Lebih Lanjut Hubungi:
KANTOR PELAYANAN TERPADU
Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan VII Sekayu
Telp. (0714) 322016 Fax. (0714) 322776


sumber : http://www.mubakab.go.id/portal/kartu-keluarga-kk.html

0 komentar:

Posting Komentar