1. Permendagri Nomor 28 Tahun 2005b. Persyaratan Permohonan
2. Perda Kab. Muba Nomor 2 Tahun 1997 Perda Nomor 2 Tahun 1997
3. Perda Kab. Muba Nomor 11 Tahun 1998 Perda Nomor 11 Tahun 1998
1. Pengantar dari desa/kelurahanc. Prosedur / Mekanisme
2. Asli KK yang lama bagi yang memiliki
3. Mengisi formulir data keluarga dan biodata setiap anggota
4. Surat Keterangan Pindah bagi yang baru pindah
5. Masing-masing rangkap 2 (dua)
1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanand. Waktu Penyelesaian, 2 (dua) hari kerja
2. Pemeriksaan berkas
3. Proses rekomendasi
4. Proses KK di Dinas Transmigrasi & Kependudukan
5. Penyerahan KK
e. Biaya, Rp. 2.450,- (Subsidi Pemkab Muba)
KANTOR PELAYANAN TERPADU
Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan VII Sekayu
Telp. (0714) 322016 Fax. (0714) 322776
sumber : http://www.mubakab.go.id/portal/kartu-keluarga-kk.html
0 komentar:
Posting Komentar